Panglima TNI Perintahkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil untuk Mengundurkan Diri

Panglima TNI Perintahkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil untuk Mengundurkan Diri

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Foto: dok. Puspen TNI).

JAKARTA (marwahkepri.com) – Panglima TNI Agus Subiyanto menerbitkan surat perintah bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan dalam UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan hal ini dalam webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk “Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab”, Selasa (25/3).

“Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kristomei.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi sedang berjalan dan perintah tersebut harus dilaksanakan secepatnya. Contohnya adalah Letjen Novi Helmy, yang sebelumnya menjabat Komandan Jenderal Akademi TNI dan kini menjadi Perwira Staf Khusus sebelum pengunduran dirinya diproses.

Protes dan Implikasi UU TNI yang Baru

Perubahan dalam UU TNI menambah lima instansi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga total menjadi 14 lembaga. Namun, Pasal 47 ayat 2 UU TNI juga mengatur bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar instansi tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang menjabat di posisi sipil untuk segera mundur pasca-pengesahan UU TNI pada 20 Maret. Menurut data tahun 2023, terdapat 2.569 prajurit aktif yang kini menduduki jabatan sipil.

Revisi UU TNI ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, yang menilai perluasan peran sipil bagi prajurit aktif berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Selain itu, perubahan dalam Pasal 53 UU TNI yang memperpanjang usia pensiun prajurit dinilai dapat memperlambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI dan berpotensi memunculkan dinamika politik di dalam organisasi militer.

Dalam webinar, Kristomei menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil dalam UU TNI yang baru tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kembalinya dwifungsi TNI. Mk-cnn

Redaktur: Munawir Sani