DPR Sahkan Revisi UU TNI, Ini Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Salah satu poster #TolakRUUTNI. Apa saja pasal UU TNI yang berubah? Foto: Ari Saputra
JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Revisi ini menuai pro dan kontra sejak tahap pembahasan hingga pengesahan. Beberapa pihak menilai ada pasal yang dapat berdampak pada supremasi sipil, sementara pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi dilakukan demi memperkuat institusi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global.
Empat Pasal yang Mengalami Perubahan
Dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat pasal utama yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
- Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Pemerintahan
- TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
- Kebijakan strategis serta perencanaan TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
- Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
- Dua tugas baru ditambahkan dalam OMSP, yaitu:
- Menanggulangi ancaman pertahanan siber, mengingat meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur negara.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, termasuk dalam kondisi darurat.
- Dengan tambahan ini, TNI kini memiliki total 16 tugas OMSP.
- Dua tugas baru ditambahkan dalam OMSP, yaitu:
- Pasal 47: Prajurit TNI Bisa Menempati Jabatan Publik
- Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Kini jumlahnya bertambah menjadi 14 K/L, di antaranya:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia (Bidang Tindak Pidana Militer)
- Untuk menduduki jabatan di luar daftar tersebut, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri lebih dahulu.
- Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Kini jumlahnya bertambah menjadi 14 K/L, di antaranya:
- Pasal 53: Kenaikan Usia Pensiun Prajurit TNI
- Usia pensiun prajurit TNI mengalami kenaikan:
- Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga kolonel: tetap 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang satu: naik menjadi 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang dua: naik menjadi 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang tiga: naik menjadi 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang empat (Jenderal, Laksamana, Marsekal): naik menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun melalui Keputusan Presiden.
- Usia pensiun prajurit TNI mengalami kenaikan:
Reaksi Publik terhadap Revisi UU TNI
Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mengkritik revisi ini, terutama terkait penambahan tugas OMSP dan peluang prajurit aktif menempati lebih banyak jabatan sipil. Mereka menilai hal ini dapat membuka peluang militerisasi di ranah sipil dan mengancam prinsip supremasi sipil.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Dengan pengesahan ini, implementasi UU TNI yang baru akan segera dijalankan setelah diundangkan secara resmi. Pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan pelaksana untuk memperjelas teknis penerapan beberapa ketentuan dalam revisi UU ini. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani