Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1

0bc91c2a-d941-435f-91a8-48501fd61a1a

Ilustrasi konsep redenominasi Rupiah dari pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1. (f: ai)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar rupiah mengalami redenominasi, yakni penyederhanaan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Berdasarkan informasi di situs resmi MK, Selasa (11/3/2025), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 23/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Zico mempersoalkan Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 5 ayat 2 huruf c dalam UU Mata Uang yang mengatur pencantuman nilai nominal dalam angka dan huruf pada rupiah kertas maupun logam.

Isi Gugatan dan Permintaan Redenominasi

Zico meminta MK mengubah pasal-pasal tersebut dengan ketentuan baru yang menyatakan bahwa nilai nominal rupiah dikonversi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Adapun usulan perubahan yang diajukan sebagai berikut:

  1. Rupiah kertas harus mencantumkan nilai nominal yang telah dikonversi, yaitu dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
  2. Rupiah logam juga harus mencantumkan nominal yang disesuaikan dengan konversi yang sama.

Alasan Pengajuan Gugatan

Dalam permohonannya, Zico mengungkit kembali wacana redenominasi yang pernah dikemukakan mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada tahun 2010. Menurutnya, pecahan rupiah saat ini, terutama Rp 100.000, termasuk salah satu yang terbesar di dunia setelah dong Vietnam (VND 500.000).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa negara-negara yang pernah mengalami redenominasi umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yakni:

  • Nilai tukar mata uang
  • Tingkat inflasi
  • Perubahan bentuk pemerintahan

Zico juga membandingkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mengalami pelemahan signifikan sejak 1944, di mana saat itu 1 dolar AS setara dengan Rp 1,88. Ia menilai, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang, serta mempermudah transaksi keuangan.

Belajar dari Negara Lain

Sebagai argumen pendukung, Zico mengungkap beberapa negara yang dianggap berhasil melakukan redenominasi, seperti:

  • Ghana (2007)
  • Brasil (1994)
  • Jerman (2002, saat transisi ke Euro)
  • Israel (1980)

Menurutnya, redenominasi akan menyederhanakan transaksi masyarakat dengan menghilangkan angka nol yang terlalu banyak dalam nominal rupiah.

Kini, MK akan meneliti dan mempertimbangkan permohonan ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani