DPRD Karimun Minta Solusi untuk Guru yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK

RDP terkait guru sekolah swasta yang menjadi negeri di DPRD Kabupaten Karimun. (Foto: Elhadif Putra)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Puluhan guru honorer di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menghadapi ketidakpastian terkait peluang mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka terganjal aturan yang mengharuskan minimal dua tahun masa kerja sebagai tenaga honorer sebelum bisa mengikuti seleksi tersebut.
Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Karimun pada Selasa, 11 Maret 2025. Para guru yang terdampak berasal dari SDN 001 Meral Barat serta dua Taman Kanak-Kanak (TK) yang baru dinegerikan, yakni TK Pembina Meral Barat dan TK Pembina Kecamatan Ungar. Sebelumnya, SDN 001 Meral Barat merupakan sekolah swasta di bawah naungan PT KG dan baru berubah status menjadi sekolah negeri pada Oktober 2024.
Perubahan status ini justru menjadi kendala karena masa kerja mereka sebagai guru honorer belum mencapai batas minimal yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Akibatnya, sebanyak 37 guru terancam kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun sebagai tenaga pendidik.
Dilema Regulasi dan Dampak bagi Guru
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Anwar Hasan, menilai bahwa regulasi yang ada saat ini justru menjadi penghambat bagi guru-guru yang telah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan.
“Mereka sudah lama mengabdi, tapi karena aturan ini, mereka tidak bisa ikut PPPK. Kalau mengikuti aturan, mereka memang belum memenuhi syarat, tapi jika dibiarkan, nasib mereka dan keberlangsungan pendidikan anak-anak menjadi taruhannya,” ujar Anwar.
Lebih lanjut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Husin, menambahkan bahwa selain tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, para guru ini juga tidak menerima gaji sejak Januari 2025. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan SK tenaga honorer bagi mereka.
“Kalau pemerintah mengeluarkan SK, itu melanggar aturan. Tapi kalau dibiarkan, mereka tidak mendapat penghasilan sama sekali. Ini yang membuat kita harus segera mencari solusi,” kata Husin.
Solusi Alternatif: Peran CSR Perusahaan?
Dalam RDP tersebut, salah satu solusi yang diusulkan adalah mencari sumber pendanaan alternatif untuk membantu kesejahteraan para guru yang terdampak. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, khususnya PT KG yang sebelumnya menaungi sekolah tersebut.
“Apakah memungkinkan CSR perusahaan digunakan untuk membantu guru-guru ini? Kita akan mencoba berkomunikasi dengan PT KG agar mereka bisa mendapatkan bantuan,” kata Anwar Hasan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Karimun berencana mengajukan diskusi dengan pemerintah pusat terkait kemungkinan revisi atau pengecualian aturan bagi guru honorer yang terdampak akibat alih status sekolah.
Hingga RDP berakhir, belum ada keputusan final mengenai nasib puluhan guru tersebut. DPRD Kabupaten Karimun berjanji akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan Bupati Karimun, Iskandarsyah, serta pihak terkait guna mencari jalan keluar terbaik agar guru-guru ini tetap mendapatkan kesempatan dalam seleksi PPPK 2025 tanpa mengorbankan hak-hak mereka.
Keputusan akhir masih dinanti, sementara para guru terus berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel agar pengabdian mereka selama bertahun-tahun tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemerintah. MK-timbul
Redaktur : Munawir Sani