Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Peredaran Narkotika

c62f680b-a5fc-47ed-9eec-6a8eea6bdacf

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial HHE alias Elo (44) terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial HHE alias Elo (44) terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 6 Maret 2025.

Pelaku ditangkap di Jl. Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 03.50 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat bruto 2,47 gram, satu buah sendokan dari potongan sedotan plastik warna putih, 3 bundle plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening, uang tunai Rp 800.000 dan satu unit HP Oppo A54 warna biru.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp 800.000 dan HP Oppo A54. Penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku mengungkap 8 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening, serta alat-alat pendukung peredaran narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial “A”, yang biasa melakukan transaksi dengan sistem “jejak” di Gunung Guntur. Harga per gram sabu yang diperjualbelikan adalah Rp1.200.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Balikpapan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.

Saat ini, tersangka HHE alias Elo beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani