Pemerintah Rencana Naikkan Tarif Listrik dari PLTSa, Sederhanakan Regulasi Pengelolaan Sampah

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), (Foto: MNC Media)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Saat ini, PT PLN (Persero) membeli listrik dari PLTSa dengan harga US$ 13,35 sen per kWh atau sekitar Rp 1.800/kWh, dan tarif tersebut direncanakan naik menjadi US$ 19–20 sen per kWh.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatannya sebagai energi listrik.
“Kami akan menaikkan tarif dari US$ 13,35 sen menjadi US$ 19–20 sen per kWh,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Saat ini, pembelian listrik dari PLTSa diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun, menurut Zulhas, aturan terkait pengelolaan sampah tersebar dalam tiga Perpres yang berbeda, sehingga pemerintah berencana menyederhanakan regulasi dengan menggabungkan ketiga aturan tersebut.
Adapun tiga Perpres yang dimaksud adalah:
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.
Zulhas menegaskan bahwa sampah di Indonesia sudah menggunung dan memerlukan sistem pengelolaan yang lebih baik. Penyatuan regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengolahan sampah menjadi energi.
Rencananya, Perpres baru akan menyederhanakan alur pembelian listrik oleh PLN dari PLTSa. Nantinya, proses perizinan cukup melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanpa perlu melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.
“PLN yang membeli listriknya, izinnya cukup dari Kementerian ESDM, langsung ke PLN, selesai. Pemerintah daerah hanya melakukan uji kelayakan,” tutupnya. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani