Kasus Impor Gula! Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015 Thomas Trikasih Lembong (Foto:ajaib)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi dalam kasus ini.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Bersama 10 Pengusaha, Uang Rp 515 Miliar Dinikmati
Menurut jaksa, Tom Lembong tidak sendirian dalam perkara ini. Ia disebut bersekongkol dengan 10 pengusaha yang menikmati keuntungan dari kebijakan impor tersebut:
- Charles Sitorus – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
- Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
- Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
- Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Hendrogiarto A Tiwow – Direktur PT Duta Sugar International
- Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Dari total kerugian Rp 578 miliar, jaksa menyebut Rp 515 miliar telah mengalir ke 10 pengusaha tersebut. Namun, masih ada selisih Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
21 Persetujuan Impor Gula Tanpa Rekomendasi
Jaksa mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Mendag, Tom Lembong menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor GKM. Seharusnya, persetujuan ini hanya bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan melalui pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian. Namun, dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengabaikan prosedur tersebut.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tegas jaksa.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor, dan publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap mantan Mendag ini. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani