Hukum Keluarnya Madzi Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Ilustrasi
MARWAHKEPRI.COM – Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam dihadapkan pada berbagai pertanyaan terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah keluarnya madzi. Madzi merupakan cairan bening dan encer yang keluar dari kemaluan seseorang akibat pengaruh syahwat. Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai pengaruh keluarnya madzi terhadap sahnya puasa.
Menurut kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, madzi termasuk najis yang sulit dihindari dan terkadang keluar tanpa disadari. Para ulama sepakat bahwa madzi harus disucikan jika mengenai pakaian atau tubuh.
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab fiqih terkait hukum keluarnya madzi saat puasa:
- Mazhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa keluarnya madzi saat puasa mewajibkan seseorang untuk mengqadha puasanya, tetapi tidak dikenai kaffarat.
- Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan qadha.
Dalam Hadzihi Ajqibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi yang ditulis oleh Amrullah Samman, disebutkan bahwa Rasulullah SAW hanya memerintahkan untuk membasuh badan atau pakaian yang terkena madzi tanpa perlu berwudhu ulang. Meski demikian, seorang muslim dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat agar puasanya tetap terjaga.
Keluarnya Madzi Secara Sengaja Dapat Mengurangi Pahala Puasa
Quraish Shihab dalam M. Quraish Shihab Menjawab menjelaskan bahwa meskipun keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, jika terjadi secara sengaja, hal itu dapat mengurangi nilai ibadah puasa. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk mengendalikan diri dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat selama berpuasa agar ibadahnya lebih maksimal.
Dengan adanya perbedaan pendapat ini, umat Islam diharapkan lebih memahami hukum fiqih terkait ibadah puasa serta menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa mereka.
Redaktur : Munawir Sani