24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang: Sengketa Pilkada 2024 di MK

24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang: Sengketa Pilkada 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebanyak 24 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada keputusan pemungutan suara ulang (PSU). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menyelenggarakan PSU dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.

Alasan dan Putusan MK di Sejumlah Daerah

1. Pilkada Papua 2024

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua untuk melakukan PSU. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur terpilih, Yeremias Bisai.

2. Pilkada Kabupaten Serang

Pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. PSU dilakukan karena ada dugaan ketidaknetralan aparat desa dalam pemilihan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur pemerintahan desa dalam mendukung paslon tertentu. Menteri Desa Yandri Susanto disebut berperan dalam perkara ini, sementara istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, adalah bupati terpilih.

3. Pilkada Kota Banjarbaru

MK memerintahkan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan dari pemungutan suara 27 November 2024. Dalam PSU, surat suara hanya akan memuat dua kolom, yakni:

  • Kolom pertama mencantumkan paslon nomor urut 1.
  • Kolom kedua kosong tanpa gambar.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru menunjukkan paslon Erna Lisa Halaby-Wartono menang mutlak dengan 100% suara. Paslon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dinyatakan tidak sah karena pencalonan mereka dibatalkan KPU akibat pelanggaran administratif.

Daftar Lengkap 24 Pilkada yang Wajib PSU

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang diperintahkan oleh MK untuk menggelar PSU:

  1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
  2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
  3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
  4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
  5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
  6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
  7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
  8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
  9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
  11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
  12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
  13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
  15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
  17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
  18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
  19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
  21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
  23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
  24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Implikasi Keputusan MK

Keputusan PSU ini menegaskan pentingnya proses demokrasi yang adil dan transparan dalam Pilkada 2024. Masyarakat di daerah terkait diharapkan dapat kembali menggunakan hak pilihnya dalam PSU sesuai dengan ketentuan MK.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lebih bersih dan demokratis serta menghindari berbagai bentuk kecurangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. Mk-cnn

Redaktur: Munawir Sani