24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang: Sengketa Pilkada 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebanyak 24 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada keputusan pemungutan suara ulang (PSU). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menyelenggarakan PSU dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Alasan dan Putusan MK di Sejumlah Daerah
1. Pilkada Papua 2024
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua untuk melakukan PSU. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur terpilih, Yeremias Bisai.
2. Pilkada Kabupaten Serang
Pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. PSU dilakukan karena ada dugaan ketidaknetralan aparat desa dalam pemilihan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur pemerintahan desa dalam mendukung paslon tertentu. Menteri Desa Yandri Susanto disebut berperan dalam perkara ini, sementara istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, adalah bupati terpilih.
3. Pilkada Kota Banjarbaru
MK memerintahkan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan dari pemungutan suara 27 November 2024. Dalam PSU, surat suara hanya akan memuat dua kolom, yakni:
- Kolom pertama mencantumkan paslon nomor urut 1.
- Kolom kedua kosong tanpa gambar.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru menunjukkan paslon Erna Lisa Halaby-Wartono menang mutlak dengan 100% suara. Paslon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dinyatakan tidak sah karena pencalonan mereka dibatalkan KPU akibat pelanggaran administratif.
Daftar Lengkap 24 Pilkada yang Wajib PSU
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang diperintahkan oleh MK untuk menggelar PSU:
- Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Implikasi Keputusan MK
Keputusan PSU ini menegaskan pentingnya proses demokrasi yang adil dan transparan dalam Pilkada 2024. Masyarakat di daerah terkait diharapkan dapat kembali menggunakan hak pilihnya dalam PSU sesuai dengan ketentuan MK.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lebih bersih dan demokratis serta menghindari berbagai bentuk kecurangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. Mk-cnn
Redaktur: Munawir Sani