Arab Saudi Larang Perekaman Salat Tarawih, Ini Alasannya

Suasana interior masjid yang tenang saat salat Tarawih di bulan Ramadan. (F: Ist)
JAKARTA (marwhkepri.com) – Arab Saudi melarang penggunaan kamera untuk merekam atau menyiarkan langsung salat Tarawih di masjid selama Ramadan. Larangan ini juga berlaku untuk semua salat berjemaah lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini, sebagaimana dilansir Middle East Monitor dari SPA.
Menjaga Kesucian Masjid dan Kenyamanan Jemaah
Menurut Kementerian, larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid serta menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi jemaah yang beribadah.
“Kementerian juga menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman ini serta membimbing jemaah agar menjaga etika yang tepat di dalam masjid,” demikian pernyataan resmi yang dirilis.
Selain larangan perekaman, Kementerian juga melarang pengumpulan donasi untuk jamuan buka puasa di masjid. Umat Muslim yang ingin berbagi makanan berbuka diminta menyelenggarakannya di tempat yang telah ditentukan oleh otoritas setempat.
Persiapan Ramadan dan Salat Tarawih di Dua Masjid Suci
Ramadan di Arab Saudi diperkirakan akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025, berdasarkan perhitungan astronomi yang disampaikan Presiden Masyarakat Astronomi Jeddah (JAS), Majed Abu Zahwa.
Sebagai bagian dari persiapan ibadah, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah merilis jadwal salat Tarawih. Salat Tarawih di Masjidil Haram akan dilaksanakan dengan format 10 rakaat dalam 5 taslim, lalu ditutup dengan 3 rakaat witir.
“Tarawih di Dua Masjid Suci akan dilakukan dalam 5 taslim dilanjutkan dengan salat witir: 10 rakaat + 3 rakaat witir,” demikian laporan Inside the Haramain melalui media sosial X @insharifain, Senin (17/2/2025).
Selama Ramadan, tujuh imam akan memimpin salat Tarawih di Masjidil Haram, salah satunya adalah Syekh Abdurrahman as-Sudais. Mk-detik
Redaktur: Munawir sani