Inspektorat Lingga Bantah Tuduhan Menakut-nakuti Kades soal Pemangkasan ADD

LINGGA (marwahkepri.com) – Inspektur Daerah Kabupaten Lingga, Jais, S.H., M.H., CGCAE.,menegaskan bahwa kurang tepat kalau Inspektorat dijadikan alasan dan terkesan di kambing hitamkan dalam kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga yang berdampak pada penurunan ADD.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan di salah satu media online yang menuding Inspektorat digunakan untuk menakuti kepala desa yang menolak pemangkasan.
Jais menekankan bahwa pemangkasan anggaran merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan bukan keputusan Inspektorat. “Jangan jadikan Inspektorat sebagai alasan terhadap efisiensi anggaran. Kami tidak berperan dalam menentukan besaran pemangkasan. Itu adalah kebijakan TAPD berdasarkan arahan pemerintah pusat,” ujar Jais, Kamis (20/02/2025).
Menurutnya, Pemkab Lingga saat ini sedang menyesuaikan kebijakan anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran guna mencapai efisiensi belanja.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian dana transfer ke daerah. Akibat regulasi ini, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lingga, mengalami penyesuaian. Hal ini berdampak pada pengurangan ADD guna menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Jais menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran bukanlah keputusan sepihak Pemkab Lingga, melainkan langkah penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat. Ia mengimbau para kepala desa untuk berdiskusi langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai kebijakan ini, daripada menjadikan Inspektorat sebagai sasaran polemik.
“Seharusnya para kepala desa melalui APDESI dapat meminta klarifikasi kepada OPD terkait mengenai pemangkasan anggaran dana desa, bukan menjadikan Inspektorat sebagai kambing hitam. Inspektorat tidak perlu ditakuti jika desa merasa telah bekerja sesuai aturan. Kami bekerja secara profesional dan tidak akan berbuat zalim dalam menjalankan tugas. Jabatan ini adalah amanah yang akan kami pertanggungjawabkan,” tegas Jais.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Kabupaten Lingga mengeluhkan bahwa pemangkasan ADD telah menghambat pembangunan di wilayah mereka. Mereka menyatakan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat mengalami pemotongan, sehingga berdampak pada realisasi program desa.
Namun, Pemkab Lingga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan langkah strategis yang harus dijalankan demi menjaga stabilitas keuangan daerah. Pemkab juga berkomitmen untuk tetap mendukung pembangunan desa dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia serta memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan efisiensi anggaran dilakukan demi kepentingan bersama serta keberlanjutan pembangunan daerah secara menyeluruh. (mk/willy)