MUI: Orang Kaya Haram Gunakan Pertalite, Ini Alasannya

Ilutrasi orang kaya isi bensin. (f: meta ai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa dalam Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin merupakan perbuatan zalim.
Menurutnya, Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti angkutan umum, nelayan, serta masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, orang kaya yang masih menggunakan BBM bersubsidi dianggap telah merampas hak masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam Islam, ini tergolong sebagai perbuatan zalim,” ujar Kiai Miftah, Senin (10/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikenai hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Dalam hukum Islam, perbuatan ini tergolong sebagai dosa besar.
Sejak 2022, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium (RON 88). Pemerintah telah berencana membatasi penggunaannya hanya untuk mereka yang berhak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa subsidi BBM harus tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan, bukan untuk kendaraan pribadi orang kaya, apalagi untuk angkutan tambang atau industri,” kata Bahlil.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah meminta pengguna Pertalite dan Solar subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui sistem MyPertamina. Dengan sistem ini, pembelian BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang telah diverifikasi dan memiliki QR Code.
Meski aturan ini sudah lama diwacanakan, implementasinya masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan. Pemerintah saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
MUI berharap masyarakat, khususnya golongan mampu, memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan subsidi yang bukan haknya. Pemerintah pun didorong untuk mempercepat kebijakan pembatasan agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani