Pengecer Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg, Disdag Balikpapan Andalkan Pengawasan Warga

Ilustrasi warga mengantre LPG 3 Kg di pangkalan. (Foto: net)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Pemerintah mengambil langkah untuk meredam polemik distribusi LPG 3 kg dengan mengaktifkan kembali pengecer mulai Rabu (5/2/2025).
Demikian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai dampak perubahan pola distribusi gas subsidi yang sebelumnya diatur oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan guna memperkuat distribusi dan menjaga kestabilan harga.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri, tak menampik kebijakan tersebut.
Dia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran.
“Pastinya, pangkalan akan kembali melibatkan pengecer dalam hal distribusi gas 3 kg,” ujar Haemusri saat dikonfirmasi marwahkepri.com melalui WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Ia juga berharap agar pengecer dapat transparan dalam melakukan distribusi guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pemerintah melarang keras penggunaan LPG 3 kg oleh pihak yang tidak berhak.
Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian berbasis KTP agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan gas subsidi.
Kementerian ESDM sendiri telah menyiapkan sistem pemantauan harga yang dikembangkan oleh Pertamina.
Adapun proses administrasi untuk menjadikan pengecer sebagai subpangkalan pun sedang berlangsung, dengan target 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa subpangkalan yang menjual LPG di atas harga ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.
Terkait hal ini, Haemusri menambahkan bahwa pihaknya akan mengawasi distribusi berdasarkan laporan masyarakat.
“(Nantinya) akan dilakukan pengawasan berdasarkan laporan masyarakat,” tegas Haemusri. MK-Salahudin
Redaktur: Munawir Sani