Satlantas Polresta Balikpapan Gelar Razia di Kawasan KM 13, 26 Pelanggaran Ditindak

236614ba-2b67-4e9e-8b18-bdc64844b069

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Raya KM 13, tepatnya di depan Mako Brimob, Jumat (10/1/2025). (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Raya KM 13, tepatnya di depan Mako Brimob, Jumat (10/1/2025).

Kegiatan penertiban ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa instansi terkait seperti Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, S.H, Ipda Margiyana, S.H, 30 personel Satlantas Polresta Balikpapan, 2 personel POM AD, 5 personel Dishub Balikpapan dan 5 personel Satpol PP Balikpapan.

Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 26 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak dengan barang bukti berupa 15 STNK kendaraan, 9 SIM asli dan 2 SIM palsu.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Balikpapan.

Terutama menjelang tahun baru 2025 dan mendukung perkembangan pembangunan di Balikpapan serta kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

“Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga kondisi lalu lintas agar tetap tertib dan kondusif,” ujar Kompol Ropiyani.

Selama pelaksanaan kegiatan penertiban, situasi di lokasi terpantau lancar dan terkendali tanpa adanya gangguan berarti. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani