Malaysia Deportasi 129 Pekerja Migran Indonesia ke Batam Akibat Overstay dan Status Ilegal

Sebanyak 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (9/1/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kamis (9/1/2025).
Deportasi dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru karena para PMI tersebut terbukti overstay atau bekerja tanpa prosedur resmi.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, menyampaikan bahwa dari total 129 PMI yang dideportasi, terdapat 2 anak-anak, 47 perempuan, dan 80 laki-laki. Seluruhnya tiba di Batam dalam kondisi sehat dan segera dibawa ke shelter P4MI untuk pendataan dan tindak lanjut.
“Sebagian besar dari mereka overstay. Kami akan mendata secara rinci sebelum proses pemulangan. Jika ditemukan korban penempatan ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kami akan mendalami kasus tersebut dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan,” ujar Kombes Imam.
Para PMI ini mayoritas berasal dari Pulau Jawa, wilayah Indonesia bagian timur, hingga beberapa dari Kepulauan Riau, khususnya Karimun. Di Malaysia, mereka umumnya bekerja di sektor informal seperti perkebunan, bengkel, dan sebagai pekerja rumah tangga di wilayah Johor Bahru.
Imam menambahkan, pemulangan ini merupakan yang pertama di tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, terdapat 3.077 PMI yang dideportasi ke Kepri melalui program pencegahan dan deportasi.
“Kami mendapat informasi dari KJRI Johor Bahru bahwa masih ada sekitar 600 orang PMI lagi yang akan dipulangkan tahun ini. Pemulangan berikutnya dijadwalkan pada pertengahan bulan ini, dengan 150 orang yang akan tiba melalui Tanjungpinang,” jelasnya.
Setelah pendataan selesai, BP3MI Kepri akan memfasilitasi pemulangan para PMI ke daerah asal masing-masing. Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi saat bekerja di luar negeri guna menghindari risiko overstay, deportasi, atau menjadi korban TPPO.
Upaya bersama pemerintah dan aparat hukum diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa mendatang serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani