Luhut Pandjaitan Tanggapi Keluhan Wajib Pajak Terkait Sistem Coretax

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Pandjaitan, memberikan respons terhadap keluhan sejumlah wajib pajak terkait penerapan sistem pajak baru, Coretax. Sistem yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.
Namun, implementasi Coretax belakangan ini menuai kritik akibat kendala teknis dan administrasi yang dirasakan oleh wajib pajak.
Luhut menegaskan bahwa Coretax adalah langkah penting dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia. Ia merujuk pada laporan Bank Dunia yang menyebutkan Indonesia memiliki potensi penerimaan pajak yang bisa mencapai 6,4 persen dari PDB, atau sekitar Rp1.500 triliun, jika sistem perpajakan ditingkatkan.
“Saya lihat kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat, jangan berkelahi begini-gini, tidak usah terus kritik-kritik, biarkan jalan dulu. Nanti berikan kritik. Karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Ia juga meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung implementasi Coretax meskipun ada tantangan yang harus dihadapi. Menurutnya, program ini penting tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga demi kepentingan bangsa secara keseluruhan.
“Saya hanya mohon semua kita, pejabat-pejabat, pengamat-pengamat, ayo kita ramai-ramai dukung ini. Karena ini untuk kepentingan Republik,” tambahnya.
Luhut juga menyatakan optimisme terkait digitalisasi sebagai langkah yang baik untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan, termasuk melalui Coretax. Pemerintah juga akan belajar dari pengalaman India dalam implementasi digitalisasi ke depannya. Mk-cnn
Redaktur: Munawir Sani