Lansia Meresahkan di Kawasan Tepi Laut Tanjungpinang Diamankan

IMG_2243

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ZL (62) diamankan oleh Satpol-PP di kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang, Selasa (7/1/2025). (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ZL (62) diamankan oleh Satpol-PP di kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang, Selasa (7/1/2025).

Lansia tersebut dilaporkan karena meresahkan pengunjung laki-laki, khususnya remaja berusia 15–20 tahun.

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menjelaskan saat diamankan ZL didapati sedang mengganggu seorang pengunjung pria.

“Dia sering menyasar korban yang duduk sendiri, biasanya remaja laki-laki. Korban diajak berbicara, dielus, ditarik, bahkan dicium,” ujar Yusri.

Yusri menyebut perilaku ZL sempat menjadi perhatian di media sosial.

“Sudah beberapa kali tindakan ini viral di media sosial. Berdasarkan arahan pimpinan, kami melakukan penyelidikan dan mengamankannya,” tambahnya.

Setelah diamankan oleh Satpol-PP, ZL diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Kota. Namun, menurut Kapolsek Iptu Missyamsu Alson, hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan ZL.

“Kami juga sudah meminta keterangan dari korban, namun tidak ditemukan unsur pidana. Pelaku kemudian dikembalikan ke Satpol-PP,” jelas Alson.

Satpol-PP Tanjungpinang berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk memeriksa kondisi mental ZL. Berdasarkan hasil koordinasi, ZL dianggap melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 14 terkait norma asusila.

“Kami melakukan pembinaan, meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan akan mengembalikan ZL ke Batam sesuai domisili KTP-nya,” ujar Yusri.