Dua Mucikari di Bintan Ditangkap Polisi, Tawarkan Prostitusi Anak Dibawah Umur

IMG_2244

Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, Selasa (27/11/2024). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, Selasa (27/11/2024).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Kedua tersangka, pria berinisial AT (24) dan wanita berinisial TI (21), merupakan warga Tanjungpinang, ditangkap di Kijang Kota bersama korban yang berada di dalam mobil saat hendak menjemput calon korban lainnya.

Dalam operasi ini, peran AT adalah mencari pelanggan pria hidung belang, sementara TI bertugas menjaga dan menemani korban selama proses prostitusi sesuai pesanan.

”Dari pengakuan pelaku, terdapat tiga calon korban yang akan dijual kepada pria hidung belang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput, dan saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi,” jelas AKP Khapandi, Selasa (7/1/2024).

Kedua pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani