Kapal Longboat yang Tenggelam di Perairan Karimun Diduga Angkut PMI Ilegal

Ilustrasi kapal tenggelam. (Foto: Liputan6)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Sebuah kapal Longboat dilaporkan mengalami kecelakaan di perairan Karimun, Senin (6/1/2025) pagi. Dugaan awal mengungkapkan bahwa kapal tersebut digunakan untuk mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Kami menduga kapal tersebut mengangkut PMI ilegal. Dari sembilan penumpang, terdapat tujuh PMI nonprosedural, dua anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda atau tekong kapal,” ujar Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, Selasa (7/1/2025).
Setelah insiden dilaporkan, pihak BP3MI Kepri segera berkoordinasi dengan TNI AL Karimun. Dari enam korban yang ditemukan selamat, salah satunya adalah ABK yang diduga terlibat dalam memfasilitasi perjalanan ilegal ini.
“ABK tersebut saat ini sudah diamankan di Mako Lanal Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Imam.
Berdasarkan keterangan korban selamat, tiga orang masih dinyatakan hilang, yakni nakhoda kapal dan dua PMI, salah satunya diduga di bawah umur. Kapal diketahui berlayar dari Malaysia menuju Karimun setelah menjemput para PMI.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Karimun untuk menyelidiki kasus ini, termasuk pelaku yang memfasilitasi perjalanan para PMI,” kata Imam.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang, Fazzli, menyebutkan bahwa kecelakaan kapal terjadi di koordinat 01°06.83’ N 103°31.88’ E, arah Timur Laut Pulau Karimun Besar.
“Enam orang ditemukan terapung di dekat lokasi kejadian oleh kapal tanker Navi8 Guards yang melintas,” jelas Fazzli.
Hingga kini, proses pencarian terhadap tiga penumpang yang hilang terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami berkomitmen untuk melanjutkan pencarian hingga ditemukan titik terang dan memastikan keselamatan para korban,” pungkas Fazzli.
Penyelidikan terkait penyebab kecelakaan masih dilakukan oleh pihak berwenang, sementara para korban yang selamat direncanakan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani