Kontainer Jualan akan Disediakan untuk PKL dan UMKM di Kawasan Gurindam 12

gntht

Suasana rakor terkait pemanfaatan lahan Kawasan Gurindam 12 bagi PKL dan UMKM di ruang Disdagin Kota Tanjungpinang pada Selasa (24/12/2024). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengadakan rapat koordinasi terkait pemanfaatan lahan Kawasan Gurindam 12 bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rapat berlangsung di ruang Disdagin Kota Tanjungpinang pada Selasa (24/12/2024) dan dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang Elfiani Sandri, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan UPTD Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Kepri.

Dalam pemaparannya, Elfiani Sandri menyatakan Kawasan Gurindam 12 direncanakan menjadi area strategis untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama PKL dan UMKM.

“Kawasan ini akan dimanfaatkan untuk penempatan PKL dan UMKM. Namun, pengelolaan kawasan harus dipastikan agar implementasinya berjalan lancar. Penetapan pengelola kawasan menjadi langkah krusial untuk pengaturan teknis di masa depan,” ujar Elfiani.

Elfiani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dan provinsi untuk memastikan pemanfaatan kawasan tersebut dapat terkoordinasi dengan baik.

“Kami mengharapkan arahan dari Pemerintah Provinsi Kepri mengingat kawasan ini berada di bawah kewenangan provinsi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari perencanaan, kawasan ini akan dilengkapi dengan kontainer jualan untuk mendukung pelaku UMKM. Kontainer tersebut tidak hanya menyediakan tempat yang layak bagi pedagang tetapi juga dirancang untuk menunjang estetika kawasan.

“Penataan dan pembagian kontainer akan direncanakan matang sehingga benar-benar bermanfaat bagi pelaku UMKM,” jelas Elfiani.

Fahrul, perwakilan UPTD Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Pemprov Kepri, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ini. Namun, ia menyoroti kebutuhan regulasi yang jelas untuk pengelolaan kawasan.

“Pemanfaatan kawasan membutuhkan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Fahrul.

Fahrul juga mencatat bahwa fasilitas dasar seperti listrik dan air belum tersedia di Kawasan Gurindam 12, yang perlu segera disiapkan untuk mendukung operasional pedagang.

“Untuk sementara, kami fokus pada penataan dan pembagian kontainer dengan mempertimbangkan tata ruang kawasan agar rapi dan fungsional,” tambahnya.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah kota dan provinsi. Ia menegaskan komitmen Disdagin untuk memastikan pembagian kontainer dan penempatan pedagang dilakukan secara adil dan transparan.

“Kami akan memastikan bahwa kawasan ini mendukung aktivitas ekonomi sekaligus menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Riany.

Riany juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait pengelola kawasan.

“Apakah dikelola langsung oleh pemerintah provinsi atau melalui kerja sama dengan pemerintah kota, kejelasan ini penting agar proses perizinan, pembagian kontainer, dan penyediaan fasilitas pendukung dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan sinergi semua pihak, penataan Kawasan Gurindam 12 diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi PKL, UMKM, serta masyarakat Kota Tanjungpinang. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani