PMI Ilegal Ditampung di Rumah Anggota Polres Bintan Sejak September, Kerap Diminta Uang Makan

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ist)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang oknum polisi berinisial AK, yang bertugas di Polres Bintan, ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Penangkapan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan AK dalam kasus pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Korban, seorang calon PMI berinisial BM asal Kabupaten Kupang, NTT, mengaku telah ditampung di rumah AK sejak September 2024.
BM awalnya direkrut oleh seorang agen di Malaysia yang mengaku sebagai adik dari oknum polisi AK. BM diminta membayar uang sebesar Rp 19 juta untuk pengurusan paspor dan akomodasi kerja di Malaysia.
BM kemudian berangkat dari Kupang ke Tanjungpinang dan ditampung di rumah AK. Di sana, ia dibantu dalam proses pengurusan paspor. Setelah paspor selesai, BM diberangkatkan ke Johor Bahru, Malaysia. Namun, ia ditolak masuk karena masuk daftar blacklist.
“Saat di Johor, saya ditolak masuk karena di-blacklist. Kemudian saya kembali ke Batam dan dibawa lagi ke Tanjungpinang,” ujar BM.
BM mengaku sempat meminta uang pengurusan paspor dikembalikan agar bisa pulang ke kampung halamannya. Namun, agen yang mengaku sebagai adik AK berjanji bisa menghilangkan blacklist dengan tambahan biaya sebesar Rp 14 juta. Uang tersebut diminta oleh agen, tetapi hingga Desember 2024, masalah blacklist tidak terselesaikan.
BM juga mengungkapkan bahwa selama berada di rumah AK, ia kerap diminta uang untuk biaya makan.
“Saya beberapa kali meminta keluarga mengirim uang untuk biaya hidup, yang dikirim ke rekening istri polisi itu,” tambahnya.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, BM menghubungi sepupunya di Kupang untuk menceritakan kejadian ini. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, dan pada Jumat, 13 Desember 2024, BM diamankan bersama oknum polisi AK.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.
“Oknum anggota Polres Bintan diamankan di wilayah Tanjungpinang. Saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Syahrul, Senin (23/12/2024).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku, yaitu AK, dan seorang korban PMI ilegal asal NTT. Syahrul menyebutkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai.
“Pengungkapan kasus ini adalah upaya kami untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tutup Syahrul. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani