Lapas Batam Ikut Serta dalam Panen Raya Serentak UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia

99bd431f-b49f-4b89-aa5a-3e0040d89538

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Kasi Kegiatan Kerja, Kasubsi Bimker Hasja, Kasubsi Sarana Kerja, staf kegiatan kerja, serta warga binaan pemasyarakatan turut serta dalam pelaksanaan Panen Raya Serentak yang diadakan oleh Kemenkumham, Selasa, (24 Desember 2024) (f: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Lapas Batam turut serta dalam pelaksanaan Panen Raya Serentak yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Selasa, 24 Desember 2024. Kegiatan ini dilakukan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia, dengan pusat pelaksanaan di Lapas Warung, Jawa Barat.

Lapas Batam, melalui pembinaan kemandirian, berhasil melaksanakan panen kacang panjang dan kangkung di area Lapas. Panen ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Kasi Kegiatan Kerja, Kasubsi Bimker Hasja, Kasubsi Sarana Kerja, staf kegiatan kerja, serta warga binaan pemasyarakatan yang terlibat dalam pembinaan pertanian.

Panen raya serentak di Lapas Batam menghasilkan 30 kg kacang panjang dan 30 kg kangkung dalam waktu satu bulan sejak tahap pembibitan dan penanaman dimulai. Hasil panen ini akan dipasarkan ke pihak luar, dikonsumsi oleh pegawai Lapas, serta dibagikan kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan.

Lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian ini terletak di area Tembok Brenggeng Lapas Batam dan difokuskan pada tanaman yang mendukung program ketahanan pangan. Kalapas Batam menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta program Kementerian Hukum dan HAM dalam mencapai ketahanan pangan.

“Melalui pembinaan kemandirian, kami berharap warga binaan pemasyarakatan dapat memperoleh ilmu pertanian yang bermanfaat, serta mempersiapkan mereka untuk memulai usaha di bidang pertanian setelah selesai menjalani masa pembinaan,” ujar Kalapas Batam.

Ke depan, Lapas Batam berencana untuk bekerja sama dengan pihak ketiga agar hasil pertanian dapat didistribusikan dan dikonsumsi oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan melalui pihak ketiga, seperti Bama (Badan Usaha Milik Lapas). MK-mun

Redaktur : Munawir Sani