JAKARTA (marwahkepri.com) – Isu mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) telah memicu perdebatan di media sosial.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, memastikan bahwa pelanggan tidak akan dibebani PPN tambahan dalam transaksi menggunakan QRIS.

Febrio menjelaskan bahwa QRIS hanyalah media pembayaran antara merchant dan customer. Sistem ini memanfaatkan teknologi finansial (fintech) untuk memudahkan transaksi.

“QRIS adalah media pembayaran antara merchant dan customer sesuai nilai transaksi perdagangan. Teknologi ini tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer,” ujarnya dalam siaran pers pada Minggu (22/12/2024).

Meskipun transaksi melalui QRIS dikenakan PPN, Febrio menegaskan bahwa beban tersebut sepenuhnya ditanggung oleh merchant. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak 2022 berdasarkan PMK 69 Tahun 2022.

Menurut Febrio, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 tidak akan memengaruhi transaksi menggunakan QRIS.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa transaksi dengan QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen.

“Transaksi QRIS tidak ada PPN, sehingga konsumen tidak dikenakan pajak tambahan jika berbelanja menggunakan QRIS,” jelas Airlangga dalam acara Peluncuran EPIC Sale di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Airlangga menambahkan bahwa sistem pembayaran lain seperti kartu debit, e-money, dan kartu kredit juga tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Bahkan, transaksi transportasi, termasuk pembayaran tol menggunakan e-money, tetap bebas dari PPN. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani