Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Batam Amankan 41 Sepeda Motor

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang memperkuat komitmennya dalam menjaga ketertiban di masyarakat dengan mengintensifkan operasi terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Operasi ini dipimpin oleh Kasipropam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapotan, SH, mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, Minggu dini hari (22/12/2024).

Patroli gabungan yang rutin dilakukan setiap malam minggu ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di malam hari. Untuk memastikan efisiensi, operasi ini melibatkan tilang elektronik (ETLE) mobile.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 41 sepeda motor yang melanggar aturan, seperti menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat aksi balap liar. Bagi pelajar SMA yang kedapatan menggunakan sepeda motor tidak sesuai aturan, polisi melibatkan orang tua dan guru untuk memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasipropam Polresta Barelang juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan melarang anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dalam patroli malam minggu tersebut, 41 kendaraan diamankan, dengan rincian Polresta Barelang 12 unit, Polsek Batam Kota 20 unit, Polsek Bengkong 3 unit dan Polsek Sekupang 6 unit.

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motor mereka diwajibkan membawa identitas lengkap.

Kasat Lantas Polresta Barelang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan.

“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Dengan operasi ini, Polresta Barelang berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani