Kasus Penyelundupan di Batam Meningkat, Bea Cukai Lakukan 857 Penindakan Sepanjang 2024

hkili

Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait capaian desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang berlangsung di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (19/12/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait capaian desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang berlangsung di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (19/12/2024).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyampaikan bahwa penindakan kasus penyelundupan di Batam sepanjang tahun 2024 meningkat sebesar 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatat telah melaksanakan 857 penindakan, dengan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 387 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 77 miliar,” jelasnya.

Sepanjang periode 4 November – 10 Desember 2024, Bea Cukai bersama instansi terkait menangani berbagai kasus, meliputi pengawasan patroli laut 3 kasus, pengawasan pelabuhan dan barang kiriman udara 2 kasus, barang penumpang 3 kasus, Barang Kena Cukai (BKC) 2 kasus dan Narkotika dan Prekursor (NPP) 9 kasus.

Sepanjang 2024, Bea Cukai Batam menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), meningkat 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta melakukan 13 penyidikan, di mana 12 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara dalam penindakan narkotika, Bea Cukai Batam telah menyita 114.074,90 gram methamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA dan 7,7 gram ganja biasa.

“Penindakan ini berhasil menyelamatkan 575 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi potensi biaya rehabilitasi mencapai Rp 902 miliar,” katanya.

Askolani menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari komitmen seluruh pihak, termasuk masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani