Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Disidang pada 23 Desember 2024
SURABAYA (marwahkepri.com) – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur, akan menjalani sidang perdana pada Senin, 23 Desember 2024.
Mereka akan disidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Zulkifli Atjo, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada tanggal yang telah ditetapkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga hakim tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap atau gratifikasi terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan terdakwa Ronald Tannur. Suap itu didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk pengiriman amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
Suap tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI. Vonis bebas yang dijatuhkan pada Juli 2024 lalu memicu dugaan adanya intervensi dan suap yang melatarbelakangi keputusan tersebut. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani