Kubu RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono Anung-Rano Karno Tetap Menang

Kubu RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono Anung-Rano Karno Tetap Menang

Ridwan Kamil-Suswono. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan tidak mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan resmi ditutup pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB tanpa adanya permohonan yang diajukan terkait hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.

Berdasarkan laman resmi MK yang diperbarui Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tidak tercatat adanya gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara. KPU Jakarta sendiri telah mengumumkan hasil tersebut pada Minggu (8/12) lalu.

Sebelumnya, kubu RIDO sempat menyatakan niat untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Mereka menuding KPU Jakarta tidak profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam hal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dinilai bermasalah. Namun, hingga batas waktu pendaftaran gugatan berakhir, mereka tak mengambil langkah hukum tersebut.

Dengan tidak adanya gugatan, hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 dipastikan tetap berlaku. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno resmi menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024 setelah meraih suara terbanyak dalam satu putaran. Mk-cnn

Redaktur: Munawir Sani