Penggunaan Senjata Api oleh Personel Polres Karimun Dievaluasi

dgrg

Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban memeriksa senjata api yang dimiliki personel Polres Karimun, Kamis (5/12/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Menindaklanjuti Lembar Pensat dari Kadiv Humas Polri IRJEN POL Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, yang mengingatkan kembali tentang penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memerintahkan agar dilakukan pengecekan dan evaluasi terhadap seluruh personel Polres Karimun yang memiliki senjata api.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa senpi digunakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta mencegah adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas.

“Kapolres memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban untuk melaksanakan pengecekan dan memberikan arahan serta pembinaan kepada personel Polres Karimun yang memiliki senjata api. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas,” kata Kapolres Karimun, Kamis (5/12/2024).

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat mendesak, antara lain untuk:

  1. Membela diri dari ancaman kematian atau luka berat.
  2. Membela orang lain atau masyarakat dari ancaman yang serupa.
  3. Mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa, atau untuk menghentikan seseorang yang sedang melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa orang lain.
  4. Menangani situasi berbahaya di mana langkah-langkah lebih lunak tidak cukup efektif.

Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polres Karimun. Pengawasan ini dilakukan agar senpi digunakan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami akan terus memonitor dan memastikan bahwa anggota yang memiliki senjata api dapat mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2002, dan memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan,” ujar Sungkun Kaban.

Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kapolres Karimun untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian demi meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani