Dua Rumah Mewah di Batam yang Digeledah BNN Kepri Milik Tersangka dari Medan
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menggeledah dua rumah mewah di Kota Batam, Kamis (5/12/2024). Penggeledahan ini terkait pengungkapan kasus besar narkotika, dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan tujuh tersangka yang telah diamankan.
Dua lokasi penggeledahan berada di Jalan Cemara Mas, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja. Rumah tersebut diketahui milik salah satu pelaku berinisial MR yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara dan diduga merupakan pengendali utama yang mengkoordinasi seluruh jaringan.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi serentak di 10 provinsi yang dilakukan oleh BNN di seluruh Indonesia.
“Penggeledahan di Kepri merupakan bagian dari operasi nasional. Di Batam sendiri, kami mengamankan tujuh orang pelaku terkait 40 kilogram sabu,” ujar Bubung.
Meski pengungkapan besar ini telah terjadi, Bubung menyebut detail kronologi dan peran para tersangka masih menunggu rilis resmi dari BNN pusat di Jakarta.
“Setelah itu, kami akan menggelar perkara lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, BNNP Kepri berhasil mengungkap jaringan besar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram sabu. Operasi ini juga mengamankan tujuh tersangka. Dengan 4 tersangka ditangkap di Batam dan 3 tersangka ditangkap di Medan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani