Berantas Narkoba, Empat Bangunan di Kampung Aceh Dirobohkan
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP merobohkan bangunan semi permanen di RT 003 RW 014 Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi pejabat lainnya, seperti Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam AKBP S.A. Kurniawan, S.Kom., serta Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba, S.H.
Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C. Tamba, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Polresta Barelang mendukung pemberantasan narkoba, sesuai dengan arahan langsung Kapolda Kepri. Sebanyak 150 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.
Empat bangunan semi permanen yang sebelumnya digunakan untuk transaksi narkoba berhasil dirobohkan. Di lokasi, petugas juga menemukan bekas alat-alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini menandai langkah penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di kawasan Kampung Aceh yang dikenal rawan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
.