Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berlaku 2025, Apa Saja Yang Kena Dampaknya?

Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berlaku 2025, Apa Saja Yang Kena Dampaknya?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan ini akan berlaku secara nasional dan tercatat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada 2021.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menekankan bahwa APBN harus tetap sehat dan mampu menghadapi tantangan perekonomian global yang terus berubah. “APBN harus berfungsi sebagai shock absorber ekonomi dan bisa merespons berbagai krisis. Itulah sebabnya kita perlu menjaga kesehatannya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 13 November 2024.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PPN akan dinaikkan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan pada 2025 akan mencapai angka 12 persen. Rencananya, tarif PPN baru ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan klarifikasi bahwa keputusan kenaikan PPN ini sudah berdasarkan ketentuan undang-undang dan tidak akan ditunda. “Undang-undangnya sudah jelas, kecuali ada perubahan regulasi lebih lanjut,” ungkap Airlangga.

Kenaikan PPN akan memberikan dampak langsung pada harga barang dan jasa yang selama ini dikenakan pajak, seperti pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, serta sewa toko dan apartemen. Konsumen, sebagai pihak yang akhirnya membayar pajak ini, akan merasakan kenaikan harga pada produk-produk yang mereka konsumsi.

Para pengusaha yang menjadi wajib pajak akan berperan sebagai pemungut pajak, tetapi pada akhirnya beban pajak ini akan diteruskan kepada konsumen. Hal ini diprediksi akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama dalam sektor-sektor yang sangat bergantung pada konsumsi domestik.

Dengan kenaikan PPN yang semakin mendekat, pemerintah dan sektor bisnis diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, sembari memastikan bahwa implementasi kebijakan dapat berjalan dengan lancar. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani