Pemuda di Bintan Diciduk Polisi Usai Gasak Barang-barang di Rumah Warga

PE (22) diamankan oleh Polsek Bintan Timur di Desa Teluk Sebong, Kamis (24/10/2024). (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial PE (22), yang berdomisili di Kelurahan Kijang Kota, diamankan oleh Polsek Bintan Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
PE masuk ke rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, dengan merusak pintu belakang pada Minggu pagi (20/10/2024).
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo menyampaikan bahwa PE berhasil diamankan pada Kamis (24/10/2024) di Desa Teluk Sebong, saat berada di rumah keluarga pacarnya.
“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp 3 juta,” ujar Iptu Prasojo, Senin (4/11/2024).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. PE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani