Peristiwa bermula saat pelaku, berinisial RR (24), berkeliling Batam bersama istrinya dan bertemu teman-temannya, T dan A. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda CBR menarik gas secara berulang kali dan mengendarainya dengan cara zig-zag di depan pelaku. Hal ini memicu emosi pelaku, yang kemudian mendekati korban dan menusuknya dengan pisau.
Setelah kejadian, korban menerima perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan kondisi kesehatannya dilaporkan membaik. Polisi berhasil menangkap RR di Sumatra Selatan pada 26 Oktober 2024. Barang bukti berupa sepeda motor, pisau, dan rekaman CCTV turut disita dalam penyelidikan.
Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk mengutamakan ketertiban saat berkendara demi keamanan bersama. Selain itu, ia mengingatkan para orang tua agar anak-anak di bawah umur tidak diizinkan mengendarai sepeda motor, demi menghindari risiko di jalan raya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani