Jaminan Kesehatan Seumur Hidup, Pensiunan Menteri 2019-2024 Akan Dibiayai Negara

Jaminan Kesehatan Seumur Hidup, Pensiunan Menteri 2019-2024 Akan Dibiayai Negara

Foto Istimewa

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pensiunan menteri yang menjabat pada periode 2019-2024 akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara, yang dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jaminan ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024.

Perpres ini menjamin kelanjutan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah menyelesaikan tugasnya. Jaminan juga diberikan kepada pasangan sah (istri atau suami) menteri yang tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Pasal 1 dan 2 peraturan ini menyebutkan bahwa jaminan kesehatan tersebut berlaku bagi menteri dan Sekretaris Kabinet yang telah menuntaskan tugas mereka. Jaminan ini diberikan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang dikendalikan berdasarkan mutu dan biaya, serta mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai kebutuhan medis. Fasilitas kesehatan yang tersedia bagi para pensiunan menteri harus berasal dari institusi milik pemerintah atau BUMN di dalam negeri.

Sesuai dengan pasal 6, pembayaran premi jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN dan dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Pensiunan menteri yang menyelesaikan tugasnya sebelum usia 60 tahun akan mendapatkan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Namun, bagi mereka yang telah berusia 60 tahun atau lebih saat purna tugas, jaminan kesehatan berlaku seumur hidup. Jika seorang menteri meninggal dunia setelah purna tugas, jaminan ini akan diberikan kepada pasangan yang sah (janda atau duda).

Jika seorang mantan menteri kembali ditugaskan dalam jabatan baru, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugasnya akan ditangguhkan hingga purna tugas dari jabatan yang baru. Peserta yang berhak menerima jaminan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dan daftar penerima jaminan akan diusulkan oleh masing-masing kementerian dan Sekretariat Kabinet. Mk-detik

 

Redaktur: Munawir Sani