KKP Tangkap Dua Kapal Isap Pasir Secara Ilegal di Perairan Pulau Nipah, Batam

BATAM (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal isap pasir berbendera Malaysia di perairan Pulau Nipah, Kota Batam. Kedua kapal tersebut, ZhouShun 9 dan Yang Cheng 6, kedapatan tengah mengangkut masing-masing 10 ribu meter kubik pasir laut secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/10/2024) saat Menteri KKP sedang menuju Pulau Nipah dan memerintahkan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Menurut keterangan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, hanya dokumen nakhoda kapal.

“Dua kapal ini sudah lama dalam pantauan KKP, dan kali ini tertangkap basah mencuri pasir laut di wilayah kita,” ujar Pung pada Kamis (10/10/2024).

Kapal-kapal ini dilaporkan telah melakukan aktivitas pengisapan pasir dari dasar laut selama 9 jam per hari, dengan perkiraan setiap bulan mereka menyedot 100 ribu meter kubik pasir laut. Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa pasir laut yang diambil rencananya akan dibawa ke Singapura.

Total 26 anak buah kapal (ABK) diamankan, dua di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan sisanya adalah warga negara asing (WNA). Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 223 miliar per tahun akibat pencurian ini.

Victor menegaskan bahwa KKP belum mengeluarkan izin terkait pengambilan pasir laut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Sampai saat ini, belum ada izin yang kami keluarkan untuk pengambilan sedimen pasir laut,” jelasnya.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh PSDKP untuk mendalami keterangan para ABK serta pelanggaran yang terjadi.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal, seperti pencurian pasir laut yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kedaulatan negara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani