IRT di Balikpapan Utara Ditangkap Polisi Usai Terlibat Jual Beri Barang Hasil Pencurian

tftf

HS (36) ditangkap Polsek Balikpapan Utara di Perumahan Batakan Mas, Blok G, Balikpapan Timur, Senin (7/10/2024). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara karena terlibat dalam penjualan barang-barang elektronik hasil pencurian.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S., mengonfirmasi penangkapan ini melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfras, SH, Senin (7/10/2024).

Kasus ini berawal pada Senin (30/9/2024), ketika korban melaporkan kehilangan tiga unit laptop kepada Polsek Balikpapan Utara. Penyelidikan dilakukan oleh unit Reskrim, yang mengungkap keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga merusak pintu kamar kos korban yang sedang kosong dan mengambil tiga laptop dengan total kerugian sekitar Rp 41 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi 1 unit Laptop Acer Nitro V15 (512GB/16GB, warna hitam), 1 unit Laptop Acer Xpire 3 (256GB/4GB, warna silver), 1 unit Laptop Asus TUF Gaming (512GB/8GB, warna abu-abu tua) dan 1 buah tas.

IRT yang diamankan berinisial HS (36). Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Batakan Mas, Blok G, Balikpapan Timur, dan saat diinterogasi, HS mengaku mendapatkan barang-barang curian tersebut dari seorang residivis yang masih buron, berinisial K atau dikenal dengan sebutan C atau P.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pelaku utama, yang merupakan residivis dan mantan narapidana, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, HS masih dalam proses penyidikan oleh tim Reskrim Polsek Balikpapan Utara. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani