Ini Hal-hal yang Dilarang Selama Kampanye

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh peserta Pilkada mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama masa kampanye.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengimbau agar para peserta Pilkada, termasuk pasangan calon dan tim kampanye, tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas kampanye sebagai cerminan dari proses demokrasi yang sehat.

“Kami telah menyampaikan kepada semua pihak, terutama tim pasangan calon, terkait regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami percaya bahwa tim pasangan calon beserta relawan terdaftar akan mematuhi aturan yang telah diberlakukan,” ujar Idham dalam keterangannya kepada media, Rabu (25/9).

Bawaslu Siap Bertindak Tegas

Dalam upaya menjaga jalannya kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas. Idham menegaskan, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang.

“Saya yakin rekan-rekan di Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan kewenangan yang telah diberikan kepada mereka,” lanjut Idham.

Ia juga menekankan bahwa kampanye yang tertib dan sesuai aturan adalah cerminan dari peradaban demokrasi yang berkembang di Indonesia. Oleh karena itu, Idham mengajak seluruh peserta Pilkada untuk berkomitmen menjaga kualitas demokrasi dengan mematuhi aturan kampanye.

Aturan Larangan Kampanye yang Ketat

Sebagai bagian dari upaya menjaga jalannya kampanye yang bersih, KPU telah menetapkan sejumlah larangan bagi peserta Pilkada. Di antaranya adalah larangan untuk menggunakan tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau gedung milik pemerintah sebagai lokasi kampanye. Selain itu, penggunaan kekerasan, fitnah, atau hasutan dalam kampanye juga dilarang.

KPU juga melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan kampanye ini dapat berujung pada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Selain itu, tim kampanye atau calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih sebagai imbalan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan.

Demokrasi yang Berkualitas

Dengan dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak 2024, masyarakat Indonesia diharapkan dapat terlibat aktif dalam proses demokrasi ini dengan mendukung pelaksanaan kampanye yang bersih dan tertib. KPU, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Pemilihan kepala daerah serentak ini akan menjadi momen penting bagi masa depan pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia, dan kualitas kampanye yang dilakukan akan sangat menentukan hasil dari proses demokrasi tersebut. MK-l6

Redaktur : Munawir Sani