Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Ditutup, Ini Kata Kemendag
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa ekspor pasir laut, yang merupakan hasil sedimentasi di laut, hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang kemudian diimplementasikan melalui dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa tujuan pengaturan ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut, dengan menanggulangi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem laut.
“Pengelolaan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir,” jelasnya, Jumat (13/9/2024).
Untuk dapat mengekspor pasir laut, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan laporan dari surveyor. Selain itu, mereka harus memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta memastikan bahwa pasir yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan yang sah sesuai aturan.
Regulasi ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja sejak diundangkan pada 29 Agustus 2024. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani