Seorang PMI Melahirkan Di Atas Kapal Saat Hendak Pulang dari Malaysia

bay

Ilustrasi bayi baru lahir. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) wanita asal Jawa Barat, Rosmawati, melahirkan di atas kapal ferry cepat saat dalam perjalanan dari Malaysia ke Kota Batam, Sabtu (7/9/2024). Rosmawati dideportasi dari Malaysia karena bekerja tanpa prosedur yang sah.
Menurut Kepala BP3MI Kepri Kombes Imam Riyadi, kejadian tersebut berlangsung saat penjemputan PMI di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Tim medis pelabuhan merujuk Rosmawati ke RS Awal Bros dan kini kondisi ibu dan bayinya dinyatakan sehat,” jelasnya, Senin (9/9/2024).

Bayi yang dilahirkan tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan berat 3,3 kg dan panjang 48 cm. Rosmawati menyebut bahwa ayah dari bayinya adalah pacarnya, seorang warga negara Malaysia.

Imam juga menambahkan bahwa Rosmawati dideportasi bersama seorang PMI lainnya, yang juga bekerja secara ilegal di Malaysia.

PMI lainnya saat ini berada di shelter BP3MI Kepri di Batam menunggu kepulangan ke daerah asal, sementara Rosmawati masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kedua PMI tersebut dideportasi berdasarkan Brafaks KJRI Johor Bahru Nomor: 2013/WN/B/09/2024/07 tertanggal 4 September 2024. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani