BKPSDM Lingga Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Screenshot_2024-09-09-17-43-19-185_com.google.android.googlequicksearchbox-edit

Kantor BKPSDM Kabupaten Lingga, (f:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ruliadi, menegaskan bahwa kedisiplinan dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditegakkan dengan tegas.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan PP tersebut.

Ruliadi menjelaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN, baik yang tergolong sedang maupun berat, harus ditindaklanjuti mulai dari tingkat bawah dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan asumsi. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, sehingga proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan,” katanya saat dikonfirmasi media, Senin (09/09/2024).

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius. Pemanggilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan secara bertahap.

“Jika ada ASN yang diduga melanggar, harus dilakukan pemanggilan pertama. Jika tidak hadir, akan ada pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, sanksi akan dijatuhkan berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dimiliki,” tegas Ruliadi.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar disiplin beragam, mulai dari penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi terberat yaitu pemberhentian dari jabatan.

“Sanksi administratif ini tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar ASN tetap mematuhi kode etik dan perilaku yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruliadi menekankan bahwa penegakan disiplin ini penting untuk menjaga profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat.

“Kode etik dan perilaku bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN. Pelanggaran terhadap kode etik ini tentu saja akan berujung pada sanksi moral dan administrasi,” jelasnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang tegas, Ruliadi berharap ASN di Lingga dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Kita semua harus memastikan bahwa ASN di Lingga dapat menjadi contoh teladan dalam disiplin dan etika kerja. Ini penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kualitas kinerja ASN.

BKPSDM Lingga berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan peraturan ini demi terciptanya aparatur yang profesional dan berintegritas.(mk/willy)