Kendaraan di Pasar Ranai Mulai Dikenakan Tarif Parkir
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum), mulai memberlakukan tarif parkir untuk kendaraan yang memasuki area Pasar Ranai. Kebijakan ini efektif berlaku sejak 1 September 2024.
Jabatan Fungsional Perdagangan Disperindagkopum Natuna, Agustian, menjelaskan bahwa tarif parkir ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, penetapan tarif parkir di area pasar menjadi kewenangan Disperindagkopum karena parkir berada di kawasan pasar, berbeda dengan parkir di badan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.
Tarif parkir yang dikenakan cukup terjangkau, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Agustian menambahkan bahwa tujuan utama dari penerapan tarif ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, meskipun target utama bukan pada peningkatan finansial semata, melainkan pada pengaturan dan pemeliharaan area parkir agar tetap terjaga dengan baik.
Sebelumnya, banyak pembeli di Pasar Ranai yang mengeluhkan kehilangan barang, sehingga pihak Disperindagkopum berupaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung pasar melalui pengaturan parkir yang lebih tertib dan aman. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani