Kasus Perundungan di Fakultas Kedokteran Unpad Ungkap Fakta Baru
BANDUNG (marwahkepri.com) – Fakta baru terkait perundungan yang terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) terungkap melalui kajian etik dan hukum yang dilakukan oleh Komite Etik, Disiplin, dan Antiperundungan.
Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika seorang residen bedah saraf mengajukan pengunduran diri. Setelah dimintai keterangan oleh pihak dekanat, sejumlah pengakuan terkait perundungan muncul ke permukaan, membuka pintu bagi penyelidikan yang lebih mendalam.
Hasil identifikasi dari komite tersebut mengungkapkan berbagai bentuk perundungan yang dialami oleh peserta didik, mulai dari tekanan finansial hingga kekerasan fisik dan verbal. Salah satu temuan menunjukkan bahwa para residen diminta untuk menyewa kamar di hotel dekat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama enam bulan dengan biaya mencapai Rp 65 juta per orang. Biaya ini termasuk untuk pemenuhan kebutuhan lainnya yang diminta oleh senior, seperti hiburan dan makanan.
Tidak hanya itu, terdapat laporan mengenai kekerasan fisik dan pelecehan verbal yang dilakukan oleh beberapa konsulen senior kepada residen. Laporan ini menyebabkan Komite Etik dan Hukum menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran etik yang serius, termasuk pelanggaran terhadap pakta integritas yang sebelumnya ditandatangani oleh para pelaku.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Dr. Yudi Mulyana Hidayat, SpOG(K)-Onk, menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil oleh pihak kampus. Dua orang yang terbukti melakukan perundungan berat telah dikeluarkan dari kampus, sementara tujuh pelaku lain yang terlibat dalam perundungan kategori ringan hingga sedang diberikan sanksi berupa perpanjangan masa studi dengan syarat pengulangan.
Selain itu, Yudi menambahkan bahwa satu dosen yang terlibat dalam kasus perundungan ini sedang dalam proses pemberian sanksi berat.
“Pihak kampus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap interaksi di lingkungan akademik,” tuturnya.
Kasus ini memicu diskusi lebih luas mengenai perlunya tindakan preventif yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. MK-dtc
Redaktur: Munawir Sani