Heboh Alat Kontrasepsi untuk Remaja, BKKBN Berikan Penjelasan

JAKARTA (marwahkepri.com) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah telah menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa peraturan ini bisa dianggap melegalkan hubungan seksual di usia dini.

Namun, Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi ini hanya untuk mereka yang sudah menikah.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa alat kontrasepsi dapat diberikan kepada remaja yang sudah menikah, karena masih banyak pasangan usia subur yang berusia di bawah 20 tahun di Indonesia. Data BPS menunjukkan bahwa setiap seribu perempuan, ada 26 yang telah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun, sementara data BKKBN mencatat sekitar 19 per seribu.

dr. Hasto menjelaskan bahwa jika keadaan ini tidak diatur dengan baik, dapat menimbulkan risiko seperti kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, serta kematian ibu dan bayi.

“Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan hukum dan kesehatan yang memadai bagi mereka,” katanya, Jumat (9/8/2024).

Dia juga menekankan pentingnya pendampingan dan konsultasi dokter saat pemberian alat kontrasepsi kepada remaja, agar dosis dan penggunaan tidak mengganggu pertumbuhan mereka. Perbedaan dalam penggunaan alat kontrasepsi antara remaja dan orang dewasa harus diperhatikan untuk menghindari efek samping yang merugikan.

Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi remaja yang telah menikah, bukan untuk mendorong hubungan seksual di usia dini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani