Pelantikan Serentak Gubernur Terpilih Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan serentak gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Pelantikan ini berlaku bagi daerah-daerah yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Paling mungkin untuk pelantikan Pilkada serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” ujar Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Gubernur yang telah dilantik akan kembali ke daerah masing-masing untuk mempersiapkan pelantikan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
“(Gubernur yang sudah dilantik) kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota, wakil ya, hasil Pilkada 2024, 27 November, itu kira-kira tanggal 10 (Februari),” tambahnya.
Tanggal-tanggal ini telah ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan risiko yang dihitung setelah penetapan pasangan calon terpilih. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024, diikuti oleh penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 16 Desember 2024. Setelah itu, akan ada kemungkinan pengajuan gugatan selama 3 hari di MK, dan MK memberikan waktu 5 hari kepada penggugat untuk memperbaiki dokumen.
“Baru kita tahu nanti daerah mana yang dari 545 yang ada pilkada, daerah mana yang ada sengketa dan daerah mana yang tidak ada sengketa. Kalau yang sengketa otomatis berlanjut ke persidangan,” jelas Tito.
DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengajukan usulan kepada Presiden agar menerbitkan Keppres bagi gubernur terpilih, sedangkan untuk bupati dan wali kota, pengajuan dilakukan kepada Mendagri untuk dikeluarkan SK Kemendagri.
“DPRD diberikan waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan kalau untuk gubernur kepada presiden, kalau bupati, wali kota kepada Mendagri mengeluarkan surat keputusan Mendagri tentang calon atau paslon terpilih sesuai dengan keputusan KPUD,” ungkap Tito.
Pelantikan bagi daerah yang mengalami sengketa akan menyesuaikan dengan hasil putusan dari MK. Kepala daerah yang bersengketa akan dilantik setelah putusan MK menjadi inkrah.
“Kalau yang ada sengketa ya otomatis silakan sampai dengan inkrah baru kemudian dilantik,” kata Tito.
Sebelumnya, Tito memperkirakan pelantikan serentak gubernur-wakil gubernur akan digelar akhir Januari atau awal Februari 2025, untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.
“Kita sudah melakukan exercises, lebih kurang akhir Januari atau awal Februari, kami sudah menerima surat resmi dari KPU, yang melakukan exercises dan waktunya seperti itu, akhir Januari atau awal Februari untuk kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 yang tidak ada sengketa MK, itu akan dilantik secara serempak,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8). MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani