Polisi Tangkap Pria Baruh Baya di Karimun Terkait Kasus Pencabulan Anak

efeteh

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus berbincang dengan pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (31/7/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polisi di Kabupaten Karimun menangkap seorang pria berinisial AN (39) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak teman pelaku.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dua kali, yakni pada tanggal 22 dan 23 Juli 2024, di rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat yang diterima oleh Babinsa setempat, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Karimun. Setelah dilakukan penyelidikan, AN ditangkap. Pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi.

Modus operandi AN adalah dengan memastikan rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku mengajak ayah korban untuk pergi ke toko handphone, sehingga ia bisa mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatannya. AN juga diketahui mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman akan melakukan kekerasan.

“Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika melaporkan perbuatannya,” jelas kapolres, Rabu (31/7/2024).

AN akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani