Pemerintah Indonesia Tidak Lagi Jadikan Nuklir Opsi Terakhir, Kini Fokus untuk Dekarbonisasi

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak lagi menjadikan nuklir sebagai opsi terakhir dalam sumber energi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi. Perubahan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang merupakan pembaruan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa dimasukkannya nuklir sebagai sumber energi baru menandakan kesiapan Indonesia untuk memanfaatkan sumber energi tersebut.

“(Nuklir) masuk di dalam rencana bauran energi. Ya, karena kita juga melihat bahwa ketersediaan energi dan percepatan untuk target capaian NDC (Nationally Determined Contribution) kita,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Arifin menjelaskan, perubahan dalam KEN ini dipicu oleh perkembangan lingkungan strategis yang signifikan, baik nasional maupun global. Beberapa faktor yang mempengaruhi termasuk target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045, kemajuan teknologi energi baru terbarukan (EBT) yang meningkatkan pangsa EBT dalam bauran energi primer nasional, serta kontribusi sektor energi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

“Tujuan KEN memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau,” jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.

Salah satu poin perubahan dalam KEN yang penting adalah terkait energi nuklir. Dalam PP No. 79/2014, nuklir hanya dijadikan sebagai opsi terakhir untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi. Namun, pada RPP KEN kali ini, pemerintah akan menggunakan energi baru, termasuk nuklir, untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi.

“Dalam RPP KEN, grand strategi untuk tetap menjaga ketahanan energi dalam transisi energi, salah satunya yaitu penggunaan energi baru yakni nuklir untuk menyeimbangkan dan mencapai target dekarbonisasi,” tambah Arifin.

Perlu diketahui, dalam PP No. 79/2014, target dekarbonisasi adalah untuk mencapai pangsa EBT dalam bauran energi primer sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Namun, dalam RPP KEN yang baru, transisi energi diperkirakan akan mencapai puncak emisi pada 2035 dan mencapai Net Zero Emissions pada 2060.

“Target bauran EBT tahun 2060 sebesar 70%-72%,” pungkasnya.

Perubahan ini menandai komitmen Indonesia untuk lebih serius dalam menangani isu dekarbonisasi dan memanfaatkan berbagai sumber energi baru untuk mencapai tujuan tersebut. MK-cnbc

Redaktur : Munawir Sani