Bea Cukai dan Polri Ungkap Laboratorium Narkotika Tercanggih di Malang
JAKARTA (marwahkepri.com) – Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus laboratorium narkotika tersembunyi di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7/2024 ). Laboratorium ini terkait dengan jaringan narkotika Tiongkok – Indonesia dan memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
Operasi gabungan ini melibatkan beberapa pihak, antara lain Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa laboratorium di Kota Malang ini adalah yang terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap oleh Bea Cukai dan Polri.
Operasi ini dimulai dari pengawasan ketat Bea Cukai terhadap importasi alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Pengawasan ini adalah tindak lanjut dari analisis pasca-penyitaan atas beberapa pengungkapan laboratorium narkotika oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Hasil pengawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk analisis bersama dan pendalaman informasi, yang mengarah pada pengungkapan laboratorium di Kota Malang.
“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang,” jelas Nirwala dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Dalam operasi ini, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional. Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi. Juga ditemukan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.
Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3, yaitu Rp13 miliar.
Nirwala menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani