KPK Tegaskan Penyitaan HP Sekjen PDI-P Sesuai UU

kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (F: Antara)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyitaan telepon seluler dan sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan sebagai saksi telah dilakukan sesuai dengan undang-undang.
“Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (14/6/2024).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan terhadap laporan yang dilayangkan Hasto kepada penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Hasto tidak menerima penyitaan sejumlah benda miliknya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka buron, Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024) lalu.
Menurut Tanak, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
“Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016. Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah, dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti,” papar Tanak.
Hasto dan stafnya, Kusnadi, digeledah penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Dalam kasus ini, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini: Wahyu, Harun, kader PDI-P Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.(mk/kompas)
Redaktur: Munawir sani