Disdagin Tanjungpinang Sidak SPBE, Cek Takaran LPG 3 Kg

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan pengecekan di SPBE PT Bima Indraya, Rabu (29/5/2024). (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan pengecekan di SPBE PT Bima Indraya sebagai upaya untuk mengantisipasi kecurangan pengisian tabung elpiji kemasan 3 Kg.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan, inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian kecurangan pengisian tabung gas elpiji 3 Kg di Jakarta supaya tidak terjadi di Tanjungpinang.
“Kita tidak ingin mengalami hal serupa di Tanjungpinang. Di Jakarta pengurangannya itu 200 gr sampai 1 kg,” kata Riany, Rabu (29/5/2024).
Riany menjelaskan dalam sidak itu menguji 80 tabung gas elpiji 3 Kg apakah sesuai takaran atau tidak. Seharusnya berat 1 tabung yang terisi gas itu seberat 8 Kg.
“Kami lakukan uji 80 tabung yang telah diisi, tapi hasilnya belum diketahui karena masih proses pengujian,” terangnya.
Kegiatan itu, disampaikan Riany bukan aduan dari masyarakat namun langkah antisipasi terlebih ada isu dari pusat karena ditemukan ketidaksesuaian isi tabung gas elpiji 3 Kg .
“Kami tegaskan bahwa SPBE ini diawasi pemerintah,” sebutnya.
Calon pemilik pangkalan gas di lapangan juga harus dibekali timbangan yang telah ditera oleh Disdagin Kota Tanjungpinang, air untuk memastikan tabung tidak bocor serta alat pemadam api ringan (Apar).
“Harus diperhatikan oleh calon pangkalan saat mengajukan permohonan,” tambahnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani