Relaksasi Impor Bebas, Kemenperin Soroti Dampak Buruk bagi Industri Tekstil
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tantangan yang dihadapi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik akibat relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang impor yang sejenis dengan produk lokal.
Menurut Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri sebenarnya berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif, didukung oleh permintaan kuat dari pasar domestik dan internasional.
“Pertumbuhan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% secara tahunan pada triwulan I – 2024,” kata Adie, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS). “Permintaan luar negeri untuk produk tekstil meningkat 7,34% dan pakaian jadi 3,08% secara tahunan.”
Stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga berkontribusi pada pertumbuhan industri ini, terutama dengan adanya Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, dan momen Lebaran.
Kekhawatiran Pelaku Industri
Kemenperin mencatat kekhawatiran pelaku industri TPT terkait serbuan produk impor yang tidak terkendali. Adie menekankan pentingnya pencegahan konsumsi pakaian bekas (thrifting) dan peningkatan pengawasan pasar terhadap barang impor.
“Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50% dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023,” ujarnya.
Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, mengungkapkan kekhawatiran serupa. “Pengalaman pahit ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan dapat melemahkan banyak IKM dan menyebabkan penutupan produksi,” kata Nandi.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, juga menyatakan bahwa pengendalian impor tidak akan efektif karena semua sudah direlaksasi. “Ketiadaan aturan pengendalian impor dapat berpengaruh pada iklim investasi dan perkembangan industri tekstil dalam negeri,” ujar Redma.
Relaksasi Aturan Impor
Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023. Revisi ketiga ini diberlakukan mulai 17 Mei 2024, melalui Permendag No 8/2024.
“Sesuai instruksi Presiden Jokowi, diterbitkanlah Permendag No 8 Tahun 2024 yang berisikan relaksasi perizinan impor,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagramnya, Sabtu (18/5/2024).
Relaksasi tersebut mencakup perubahan perizinan lartas untuk tujuh komoditas, termasuk elektronik, obat tradisional, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, tas, dan katup. Untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan pakaian jadi, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI) ditiadakan.
Kemenperin berharap pemerintah dapat kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.(mk/cnbc)
Redaktur: Munawir Sani